RIAU24.COM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan instruksi penting kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Riau.
Instruksi ini menitikberatkan pada pengawasan ketat terhadap bakal calon kepala daerah, baik Walikota, Wakil Walikota, Bupati, maupun Wakil Bupati, yang berstatus sebagai anggota DPRD terpilih. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pencalonan berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi pelanggaran.
Menanggapi itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Rizqi Abadi menegaskan, anggota DPRD yang terpilih kembali dan maju sebagai calon kepala daerah harus memperbarui persyaratan pencalonan mereka.
“Sebelumnya mereka hanya melampirkan surat pernyataan bersedia mundur, sekarang harus resmi mengundurkan diri dari anggota DPRD terpilih,” ungkap Rizqi kutip cakaplah.com, Rabu (18/9/2024).
Ia menyatakan, proses verifikasi telah dilakukan oleh pihak KPU. Semua pasangan bakal calon sudah memenuhi syarat administrasi. KPU juga membuka tahapan tanggapan masyarakat terkait lima bakal calon hingga tanggal 18 September.
“Jika tidak ada tanggapan dari masyarakat dan semuanya berjalan lancar, maka pada tanggal 22 September, kita akan menetapkan lima pasangan calon tersebut. Pada tanggal 23 September, kami akan melaksanakan pengundian nomor urut,”tambahnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan KPU dalam memastikan integritas proses pencalonan, khususnya bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali di Pilkada. KPU berharap, dengan adanya pengawasan ketat dan keterlibatan masyarakat, Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Riau dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil.