Ternyata Masyarakat Banyak yang Tak Tahu Kalau Kotak Kosong Bisa Dicoblos

R24/azhar
Ilustrasi Pilkada. Sumber: Antara
Ilustrasi Pilkada. Sumber: Antara

RIAU24.COM - Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini meyakini banyak masyarakat yang belum mengetahui jika kotak kosong bisa dicoblos.

Menyikapi hal tersebut dia meminta KPU melakukan sosialisasi gencar mengenai mekanisme pemungutan dan penghitungan suara pilkada calon tunggal melawan kotak kosong.

Meskipun seperti itu kotak kosong adalah pilihan yang sah pada pilkada dengan calon tunggal dikutip dari kompas.com, Senin 16 September 2024.

"Jadi kalau pemilih tidak setuju dengan calon tunggal, pemilih bisa memilih kotak atau kolom kosong tidak bergambar yang ada di surat suara," sebutnya.

Tambahnya, kotak kosong tak sama dengan golput.

"Kotak kosong tidak sama dengan golput atau merusak surat suara," ujarnya.

Untuk diketahui, secara nasional, KPU mencatat ada 37 kabupaten/kota dan satu provinsi bakal pasangan calon tunggal yang pendaftarannya sedang diproses oleh KPU masing-masing wilayah.

Berdasarkan UU Pilkada, pilkada yang dimenangkan oleh kotak kosong akan menyebabkan daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (pj) kepala daerah yang ditunjuk pemerintah, hingga pilkada selanjutnya digelar.

Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu sepakat bahwa pemungutan suara selanjutnya digelar setahun usai kotak kosong menang pilkada.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak