MPR Cabut TAP Tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno, Idris Laena Beri Usulan Ini

R24/riko
Idris Laena
Idris Laena

RIAU24.COM - Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena mengapresiasi MPR RI mencabut TAP MPR 33/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Sukarno. Dengan  pencabutan ini, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Namun demikian Idris Laena mengusulkan agar TAP MPR 11/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme juga dicabut, karena TAP tersebut secara eksplisit ditujukan kepada Soeharto.

"Karena kasus mantan Presiden Soeharto pada bulan Mei 2006 sudah ditutup paska diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung. Menurut pasal 140 ayat 1 KUHAP, bahwa Jaksa Agung dibolehkan mengeluarkan SKP3 kalau ada alasan tertentu,"ujarnya.

Menindaklanjuti pandangan tersebut Fraksi Golkar pada 10 September 2024 telah melaksanakan rapat yang kesimpulannya akan dikonsultasikan kepada DPP Partai Golkar.

"Akan kami konsultasikan ke DPP Golkar nantinya hasil dari rapat di fraksi,"katanya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak