Mahfud MD Samakan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dengan Kasus Rafael Alun

R24/azhar
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sumber: suara.com
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sumber: suara.com

RIAU24.COM - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyandingkan kasus dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dilaporkan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini disampaikannya dalam unggahan melalui akun Instagram @mohmahfudmd, dilihat Sabtu 7 September 2024.

Menurut dia, Rafael Alun yang berstatus pejabat negara terbukti melakukan korupsi usai sang anak, Mario Dandy Satriyo tepergok bergaya hedon dan flexing serta menganiaya orang lain dikutip dari inews.id, Sabtu 7 September 2024.

"KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA (Rafael Alun) dipenjarakan," sebutnya.

Tambahnya, dia juga tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang untuk diklarifikasi.

Proses permintaan keterangan itu tergantung pada keputusan KPK.

"Jadi, sekali lagi, tentu kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i'tikad KPK saja," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak