KPK Sita 40 Aset Tanah Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Jubir Muhammad Adil Respon Begini...

R24/zura
KPK Sita 40 Aset Tanah Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Jubir Muhammad Adil Respon Begini...
KPK Sita 40 Aset Tanah Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Jubir Muhammad Adil Respon Begini...
<p>RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 40 aset bidang tanah senilai sekitar Rp5 miliar. 

Tanah tersebut milik mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil

Hal ini buntut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga: LBH Padang Klaim Polisis Lakukan Upaya Peringatan dan Pelemahan Bukti dalam Kasus Kematian Afif Maulana  

"Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21-26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka, yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (1/7).

Tessa menuturkan penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda plang penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut.

"Bahwa estimasi nilai dari ke-40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar," kata dia.

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menambahkan tim penyidik sepanjang 21-26 Juni 2024 telah memeriksa sebanyak 37 saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus Muhammad Adil tersebut.

"KPK menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang membantu dalam proses kegiatan penyidikan serta berterima kasih atas partisipasi dan laporan masyarakat dalam membantu kelancaran terungkapnya perkara ini," kata Tessa.

Ini merupakan kasus kedua Muhammad Adil yang diproses oleh KPK.

Baca Juga: Miris! Seorang Bayi Tewas Akibat Vaksin Imunisasi Ganda, Kemenkes Buka Suara   

Sebelumnya, Muhammad Adil diproses hukum KPK atas tiga kasus dugaan korupsi. 

Selama menjabat bupati, Muhammad Adil disebut memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada dirinya.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak