Prabowo Bakal Hilangkan Kongkalikong Pajak Demi Ini

R24/riz
Prabowo Subianto
Prabowo Subianto

RIAU24.COM Soedrajat Djiwandono, Anggota Dewan Pakar Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, mengungkapkan strategi Presiden terpilih Prabowo Subianto mengerek rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax-to-gdp ratio sebesar 2% dari posisi saat ini di kisaran 10%.  

Mantan Gubernur Bank Indonesia (1993-1998) tersebut menuturkan pemerintahan Prabowo-Gibran hanya perlu melakukan dua hal, yakni mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan menghilangkan praktik-praktik penghindaran pajak.   

“Laju pertumbuhan kita juga mesti akan naik terus kan. Itu merupakan sumber juga dari penerimaan pajak kita. Di samping kongkalikong dihilangkan, itu bisa menaikan [tax ratio to GDP] 2%,” ujarnya dilansir dari bisnis.com, Selasa (2/7).

Secara gamblang, Soedradjad menyebutkan bahwa lahan bahas untuk praktik kongkalikong antara wajib pajak dan fiskus terbuka lebar.   

Baca Juga: XL Axiata Raih 3 Penghargaan Terbaik

Kakak ipar Prabowo Subianto itu menilai praktik-praktik tersebut umum terjadi dan menyebabkan kekurangan pendapatan negara dari yang seharusnya.

“Kalau pejabatnya bilang, Anda punya kewajiban pajak Rp1 miliar nih, tapi bayar aja Rp600 juta deh hanya Anda kasih saya Rp200 juta ya, jadi anda dapat Rp200 juta saya dapat Rp200 juta,” tuturnya.  

 Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional Nanyang Technological University Singapura tersebut juga menyampaikan bahwa kesungguhan pemerintah dalam efektivitas penarikan, tidak dibuka kesempatan kongkalingkong antara pejabat pajak dan pembayar pajak, jelas akan menaikan penerimaan.  

Baca Juga: AHM Edukasi Masyarakat Tentang Daur Ulang Sampah Menjadi Nilai Ekonomis

“Ini katanya praktik yang begitu umum, kalau itu dihilangkan saja, saya berani tanggung tax ratio kita naik deh 2%. Jadi it’s huge challenge tapi bukan impossible untuk diselesaikan,” tegasnya.  

Adapun, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan target tax ratio tahun depan.   

[Target tax ratio] 10,09% hingga 10,29%,” ujarnya di kompleks Parlemen, Senin (10/6).

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak