Habib Rizieq Shihab Cs Ajukan 4 Poin Penting Amicus Curiae ke MK Buntut Sengketa Pilpres 2024

R24/zura
4 Poin Penting Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi. (X/Foto)
4 Poin Penting Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi. (X/Foto)

RIAU24.COM -Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri lubis, Yusuf Martak, dan Munarman mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Rizieq, dalam keterangan resminya Rabu, 17 April 2024.

Baca Juga: Dituding Tak Serius Tangani Kasus Eddy Hiariej, KPK Singgung Sikap Hati-hati  

Ketika dikonfirmasi Tempo, Aziz mengatakan Amicus Curiae telah dikirimkan ke MK pada Rabu kemarin, 17 April 2024. 

Surat tersebut diberikan oleh perwakilan kuasa hukum.

Dalam tanda terima dokumen yang diperlihatkan Aziz, tampak Amicus Curiae Rizieq Cs yang diterima oleh petugas MK pada pukul 14.19 WIB.

Dihubungi terpisah, Din Syamsuddin membenarkan bahwa dia turut berpartisipasi dalam pengajuan Sahabat Pengadilan itu.

"Ya benar, saya diajak dan bersetuju dengan prakarsa baik tersebut, maka saya ikut menandatangani," kata Din ketika dikonfirmasi Tempo, Rabu, 17 April 2024.

4 poin Amicus Curiae Rizieq Cs

Rizieq Cs menyampaikan empat poin dalam Amicus Curiae mereka. 

Pertama, MK sebagai lembaga tinggi negara dari rahim reformasi dimaksudkan sebagai guardian of constitution alias pasukan penjaga konstitusi yang bertugas mencegah terulangnya praktik-praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). 

Kedua, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

Ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Ketiga, Rizieq Cs menilai, rezim Orde Lama dan Orde Baru yang telah menyelewengkan kehidupan berbangsa dan bernegara, bermula dari adanya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara. 

Baca Juga: Perusahaan Amerika Serikat Mau Bangun 'Nuklir' di Indonesia Senilai Rp17 Triliun  

Untuk itu, MK harus berperan meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.

Keempat, Rizieq Cs menyatakan, masyarakat telah mengalami betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersendikan otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dinasti politik. 

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," bunyi salah satu poin Amicus Curiae tersebut.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak