Dituding Tak Serius Tangani Kasus Eddy Hiariej, KPK Singgung Sikap Hati-hati

R24/riz
Eddy Hiarej
Eddy Hiarej

RIAU24.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak adanya penolakan maupun intervensi dari pihak manapun di kasus dugaan tindak pidana korupsi eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Maka dari itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengklaim tidak ada kendala dalam penanganan perkara Eddy Hiariej.

Namun, Tanak mengakui lembaga antirasuah memang berhati-hati dalam menjalani proses ini. Ia menilai sikap hati-hati karena urusan hukum itu karena berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).

"Kami harus hati-hati karena bicara hukum, berbicara hak asasi manusia. Jadi kita juga harus menghormati siapapun dia. Asas praduga tak bersalah juga dijamin dalam hukum acara pidana," ucap Johanis Tanak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Baca Juga: Hasil Survei Ungkap 74 Persen Guru Honorer Digaji di Bawah Rp2 Juta

"Kendala tidak ada, kami kan sedang menata kemudian supaya jangan sampai ketika kami melangkah lagi, salah lagi. Diterima lagi praperadilan," tuturnya.

"Ini yang kemudian perlu ditata kembali yang lebih baik, sehingga nantinya ketika proses hukum dimulai lagi, kalau pun ada praperadilan, kemungkinan praperadilannya ditolak, itu lah yang kami harapkan," Johanis Tanak menjelaskan.

Johanis Tanak membeberkan bahwa praperadilan hanya bersifat administratif, tidak berarti menghilangkan perbuatan melawan hukumnya.

"Jadi ketika ada putusan praperadilan, maka bisa saja aparat penegak hukum kemudian melakukan pemeriksaan kembali, merapikan kembali administrasi yang keliru itu. Nah di KPK ini, kami sedang melakukan penataan kembali, tunggu saja waktunya ada," sambung dia.

Ia pun menegaskan tidak ada intervensi dalam menangani perkara itu, baik dari internal KPK sendiri atau Mabes Polri. Hal itu Tanak tegaskan untuk menjawab pertanyaan publik sebab berkas administrasi belum rampung lebih dari satu bulan.

"Enggak ada intervensi dari Mabes Polri, enggak ada. Selama ini yang saya tahu enggak ada intervensi. Dari manapun saya tidak pernah dengar ada intervensi," Tanak menegaskan.

Hal itu disampaikan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK tidak serius mengusut kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Eddy Hiariej dkk.

"ICW memandang KPK tidak serius. Bukan tanpa sebab, sejak diputuskan dalam persidangan Praperadilan bahwa status tersangka Eddy telah gugur sejak 30 Januari 2024 lalu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi lewat pesan tertulis.

Baca Juga: Kemendikbud Klarifikasi soal Ucapan Ditjen Dikti 'Kuliah Kebutuhan Tersier' 

"Hingga saat ini tidak ada informasi resmi dari KPK mengenai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus tersebut."

Kurnia menyebut KPK bisa segera melanjutkan proses penyidikan dengan dasar surat perintah penyidikan yang sudah ada. Apalagi, putusan Praperadilan terhadap Eddy sama sekali tidak menganulir keabsahan Sprindik tersebut.

"Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka," ucap Kurnia.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak