Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud ke MK: Ada 5 Pelanggaran Pilpres 2024 

R24/zura
Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud ke MK: Ada 5 Pelanggaran Pilpres 2024. (X/Foto)
Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud ke MK: Ada 5 Pelanggaran Pilpres 2024. (X/Foto)

RIAU24.COM - Kubu pasangan calon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menyerahkan kesimpulan terkait dengan perkara sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4) siang.

Tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membeberkan lima pelanggaran pemilu dalam kesimpulan tersebut.

Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Bakal Bermuara, Disebut Akan Nikah 5 Mei 2024 di Bali   

"Kalau kita bicara kesimpulan ini memang tidak dibacakan, tapi majelis hakim akan menggunakan kesimpulan ini sebagai bahan untuk membuat putusan yang akan dibacakan pada tanggal 22 April," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

"Nah, sebagaimana kita ketahui kami dalam permohonan PHPU dan itu kami ulangi dalam kesimpulan yang kami sampaikan. Setidaknya ada lima kategori ya pelanggaran yang sangat prinsipil, sangat mencolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," imbuhnya.

Pertama, pelanggaran etika yang menurutnya terjadi sangat telanjang. 

Dalam hal ini Todung menyinggung putusan MK nomor 90 yang memberi karpet merah kepada putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden.

"Dari sana muncul pelanggaran yang kedua, yang kita sebut nepotisme. Nepotisme ini dilarang dalam hukum positif kita, ada TAP MPR yang melarang nepotisme, ada banyak Undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti," kata Todung.

Pelanggaran ketiga adalah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang sangat terkoordinasi.

"Pelanggaran keempat itu adalah prosedural pemilu. Ini Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," terang dia.

Selanjutnya, pelanggaran kelima adalah terkait dengan penyalahgunaan sistem atau aplikasi IT di KPU yang sempat menimbulkan kekacauan dan kontroversi karena diduga membuat penggelembungan suara untuk paslon tertentu.

Baca Juga: Pakar UGM Ini Ungkap Potensi Gempa di IKN: Ada Sesar Tua   

"Jadi, saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali: politisasi bansos yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," ungkap Todung.

Dalam petitum permohonannya, kubu Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan dilakukan pemungutan suara ulang hanya di antara Paslon 01 dan 03.

Todung optimis MK mengabulkan permohonan pihaknya tersebut.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak