Ketakutan Jadi Buronan ICJ, PM Netanyahu Berupaya Blokir Keluarnya Surat Perintah Penangkapan

R24/riko
Benyamin Netanyahu (net)
Benyamin Netanyahu (net)
<p>RIAU24.COM - Israel melakukan upaya bersama sekutunya untuk mencegah rencana Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikhawatirkan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan pejabat tinggi Israel lainnya.

Demikian diungkapkan sumber pemerintah Israel kepada The Times of Israel dikutip Sindonews.

Dewan Keamanan Nasional memimpin inisiatif tersebut. Kementerian Luar Negeri Israel juga terlibat. 

“Kami beroperasi semampu kami,” kata seorang diplomat Israel dilansir dari Sindonews.

Sumber pertama mengatakan fokus utama dari tuduhan ICJ yang dikhawatirkan adalah bahwa Israel “sengaja membuat warga Palestina kelaparan di Gaza.” 

Juru bicara internasional Pasukan Pertahanan Israel Nadav Shoshani memberikan pengarahan yang jarang dilakukan pada hari Sabat kepada wartawan asing tentang dukungan Israel terhadap dermaga kemanusiaan sementara di lepas pantai Gaza, dan menggarisbawahi upaya negara tersebut untuk menumpulkan kampanye ICJ. 

Pejabat tersebut mengkonfirmasi laporan sebelumnya dari media berbahasa Ibrani bahwa Amerika Serikat adalah bagian dari upaya diplomatik terakhir untuk mencegah ICJ bergerak maju. 

Menulis untuk situs berita Walla, analis Ben Caspit mengatakan Netanyahu berada “di bawah tekanan yang tidak biasa” atas prospek surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan warga Israel lainnya oleh pengadilan PBB di Den Haag, yang akan menyebabkan kemunduran besar dalam status internasional Israel.

Netanyahu memimpin “dorongan tanpa henti melalui telepon” untuk mencegah surat perintah penangkapan, yang terutama berfokus pada pemerintahan Presiden AS Joe Biden, Caspit melaporkan. 

Analis Haaretz, Amos Harel, melaporkan bahwa pemerintah Israel berasumsi bahwa jaksa ICC, Karim Khan, minggu ini mungkin akan mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Kepala Staf IDF Herzi Halevi. 

Di tengah laporan tersebut, Menteri Luar Negeri Israel Katz mengatakan pada hari Minggu bahwa Israel “mengharapkan pengadilan untuk menahan diri” dari mengeluarkan surat perintah penangkapan. 

“Tidak ada yang lebih salah daripada mencoba mencegah Israel mempertahankan diri melawan musuh pembunuh yang secara terbuka menyerukan kehancuran Israel,” kata Katz dalam sebuah pernyataan. 

“Jika perintah itu dikeluarkan, maka hal itu akan merugikan para komandan dan tentara IDF dan memberikan dorongan kepada organisasi teroris Hamas dan poros Islam radikal yang dipimpin oleh Iran yang kita lawan.” 

Katz menekankan bahwa Israel mematuhi “semua hukum perang,” dan menginstruksikan misi diplomatik Israel di seluruh dunia untuk bersiap menghadapi gelombang antisemitisme yang parah jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan. 

Israel bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya, namun wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015.

Netanyahu mengatakan pada hari Jumat bahwa setiap keputusan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun akan menjadi preseden berbahaya. 

“Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag untuk melemahkan hak dasar mereka untuk membela diri,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan di Telegram. 

“Meskipun keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan tokoh masyarakat,” katanya. 

Salah satu outlet berita televisi terkemuka Israel, Channel 12, pekan lalu melaporkan bahwa Israel semakin khawatir dengan kemungkinan ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan. 

Laporan tersebut mengatakan bahwa Kantor Perdana Menteri mengadakan “diskusi darurat” mengenai masalah ini. Seorang juru bicara pemerintah tidak menanggapi pertanyaan mengenai laporan televisi tersebut atau rinciannya. 

Khan, jaksa ICC, mengatakan pada bulan Oktober bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh teroris Hamas di Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza. Khan mengatakan timnya sedang menyelidiki setiap kejahatan yang diduga dilakukan di Gaza, dan mereka yang ditemukan melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.

 


 

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak