Caleg Sama Satu Partai Saling Sikut, Ini Penampakannya

R24/azhar
Ilustrasi sidang MK. Sumber: RRI
Ilustrasi sidang MK. Sumber: RRI

RIAU24.COM - Sesama caleg partai saling sikut. Hal ini tergambar saat Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono menyerang teman satu partainya.

Sungkono diketahui memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikutip dari rmol.id, Senin 29 April 2024.
 
Terutama terhadap penetapan hasil perolehan suara PAN untuk Dapil Jatim 1 (Surabaya–Sidoarjo).

Dia mempermasalahkan selisih perolehan suara Pemohon dengan Caleg PAN lainnya Nomor Urut 2 Arizal Tom Liwafa.

Untuk diketahui, sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif ini digelar di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta, pada Senin 29 April 2024.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Sidang Panel 2 sekaligus Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pemohon mempersandingkan perolehan suara di Sidoarjo sebesar 56.426 suara dan di Surabaya 9.921 suara.

Sedangkan menurut Termohon di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya terdapat 9.594 suara.

Alhasil, pada kedua daerah pemilihan tersebut terdapat perbedaan 327 suara.

Kuasa hukum Pemohon Mursyid Murdiantoro mengungkap, pengurangan suara terjadi di beberapa kelurahan, di antaranya Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Bulak, dan Kota Surabaya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak