Cacat Hukum, PN Dumai Menangkan Gugatan Halimah Dkk Soal Sengketa Tanah Dengan Developer PT Ana Indo Perkasa

R24/riko
Perlindungan SH.MH. Cla
Perlindungan SH.MH. Cla

RIAU24.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai mengabulkan gugatan perdata Halimah bersama 9 ahli waris lainya terkait sengketa jual beli tanah, 18.144 Meter2 yang berlokasi jalan Taman Sari KM 7 Bukit Timah Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai oleh PT Ana Indo Perkasa yang saat ini dibangun perumahan. Putusan itu dikeluarkan pada 2 Maret 2023.

Baca Juga: Hari Armada ke 79, TNI AL Lanal Dumai Berikan Baksos dan Ziarah Makam Pahlawan  

Adapun yang tergugat dalam kasus ini adalah PT Ana Indo Perkasa selaku pengembang developer perumahan Nisa Indah Garden 2 di Bukit Timah Kota Dumai, Mahfud selaku direktur PT Ana Indo Perkasa, Abdul Samad, Notaris Berlin Nadeak, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai.

Ahli waris melalui Penasehat hukumnya Perlindungan SH.MH.Cla menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas dikabulkannya gugatan perkara no 56/PDT.G/2022/PN Dumai sebagai pemenang dalam perbuatan melawan hukum tersebut.

Dikatakannya didalam putusan tersebut kliennya adalah pemilik yang sah terhadap tanah yang merupakan objek pembangunan rumah oleh PT Ana Indo Perkasa yang direkturnya Mahfud.

"Alhamdulillah kami bersyukur dan berterima kasih PN Dumai mengabulkan gugatan kami. Mahfud ini merupakan oknum developer yang bandel dengan memanfaatkan kliennya untuk kepentingan pribadi dengan memanipulasi surat kuasa ahli waris dengan tanda tangan palsu yang diduga dilakukan oleh Abdul Samad, sehingga menjadi dasar baginya melakukan peralihan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dimiliki oleh Abdurrahman yang merupakan orang tua dari klien saya dan Halimah adalah istrinya,"katanya. Jumat 10 Maret 2023.

Memang Abdul Samad ini merupakan bagian ahli waris dari tanah tersebut namun dia menjadi pengkhianat dalam keluarga Abdurrahman. Dia diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan tidak menyertakan Sudirman dan Misriati dalam surat kuasa ahli waris dalam peralihan surat tanah tersebut.

"Sehingga surat itu menjadi dasar peralihan dari pewaris Abdurrahman menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan muncul dari surat kuasa dari ahli waris tersebut, sertifikat -sertifikat dan akta - akta, pola kerja sama antara klien kami dari surat kuasa tidak sah itu sehingga muncul HGB yang secara kedudukan hukum yang diterbitkan notaris Berlin Nadaek itu tidaklah sah,"pungkasnya.

Maka dasar itu katanya pengadilan memutuskan kliennya sebagai pemenang dalam perkara tersebut karena cacat hukum. Dan menyatakan status tanah yang dijadikan objek pembangunan dikembalikan statusnya semula berupa SKGR atas nama pewaris Abdurrahman.

"Dalam fakta persidangan kita lihat bukti yang disampaikan mereka tidak sah dan malahan saksi yang dihadirkan juga memperkuat gugatan kami bahwa tanah tersebut bukan milik tergugat tapi milik klien saya. Dan ahli waris juga tidak ada memperkerjasamakan untuk kepentingan developer, PT Ana Indo Perkasa, Abdul Samad untuk kepentingan Mahfud direktur PT Ana Indo Perkasa,"terangnya.

Baca Juga: Mencoba Kabur, Kurir 1 Kg Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Riau  

Atas putusan PN pengadilan Dumai, Perlindungan meminta pihak tergugat mematuhi putusan tersebut meski ada kesempatan mengajukan banding tiga kali. 

"Dan kita minta juga BPN Dumai dan notaris mencabut HGB untuk kepentingan PT Ana Indo Perkasa dan Mahfud segera dicabut,"pintanya.

Terkait puluhan rumah yang sudah dibeli konsumen kepada developer, berdasarkan putusan pengadilan Ia meminta dikosongkan.

"Soal puluhan yang membeli rumah kita minta dikosongkan sesuai putusan pengadilan dan soal penjualan rumah silahkan berurusan dengan Mahfud, dan kami minta pengadilan Dumai untuk mengeksekusi putusan ini,"jelasnya.

Dalam dari itu, pihaknya juga akan melaporkan Abul Samad, Mahfud dan PT Ana Indo Perkasa atas dugaan perbuatan pidana atas pemalsuan terkait dokumen HGB, hingga akta notaris.

"Jadi inti masalah ini ada pola kerjasama perjanjian ahli waris dengan developer tapi perjanjian itu tidak diketahui oleh ahli waris dalam hal ini klien saya. Dan sebelum melakukan gugatan ditemukan juga ada perjanjian, ada surat kuasa ahli waris bahwa ada jual beli tanah oleh Abul samad dan tiba-tiba tanah itu dialihkan ke developer. Ada sertifikat jual beli tanahnya.

"Jadi kesimpulannya ada perjanjian pola kerja sama, tapi tidak jual beli tanah sehingga di fakta persidangan mereka tidak bisa membuktikan kwitansi jual beli tanah tersebut maka dari itu menjadi dasar kami lakukan gugatan,"tutupnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak