RIAU24.COM - Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17th) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo alias MDS (20th) berakhir tragis.
Mario Dandy dikelaurkan dari kampusnya, sementara sang pasar berinisial AG (15th) kena sanksi dari sekolah.
Sekedar informasi, Mario Dandy dan AG ini berpacaran. A juga merupakan mantan pacar dari korban David.
Baca Juga: Polres Siak Amankan Dua Orang Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini diawali ketika Mario Dandy menerima informasi adanya 'perbuatan tidak baik' dari David kepada pacarnya, A. Pada awal-awal, polisi menyebutkan bahwa informasi soal 'perbuatan tidak baik' David ini diterima Mario Dandy dari A.
Terbaru, polisi menyebutkan bahwa Dandy mendapatkan informasi soal 'perbuatan tidak baik' David ke A ini dari saksi perempuan inisial APA. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Kronologinya adalah, di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu Saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary di jumpa pers, Jumat (24/2).
Mendengar informasi tersebut Mario Dandy emosional hingga melakukan penganiayaan terhadap David. Hingga saat ini David belum sadarkan diri.
Kampus Prasetiya Mulya DO Mario Dandy
Universitas Prasetiya Mulya buka suara terkait salah satu mahasiswanya, Mario Dandy Satrio (20). Prasetya Mulya memutuskan mengeluarkan anak pejabat Pajak itu setelah kasus viral menganiaya Cristalino David Ozora alias David (17) hingga koma.
Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi @prasmul, Jumat (24/2/2023). Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Mario dikeluarkan melalui keputusan dalam rapat pimpinan.
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis pernyataan resmi tersebut.
Baca Juga: Kembali Terjadi, 3 Orang Sekeluarga Ciputat Ditemukan Tak Bernyawa
Perempuan A Pacar Mario Disanksi Sekolah
Pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta angkat bicara terkait perempuan inisial A alias AG (15), salah satu siswinya yang terseret kasus Mario Dandy Satrio (20) penganiaya David (17). SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan tindakan kepada siswi A.
Berdasarkan pernyataan yang diperoleh, SMA Tarakanita 1 Jakarta mengakui perempuan A adalah AG, siswi kelas X di SMA tersebut. Berdasarkan aturan yang ada, pihak sekolah sudah menindak tegas A.
"Bahwa terhadap sisiwi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan," tulis keterangan tersebut dilansir detik.com.
Berikut pernyataan SMA Tarakanita 1 Jakarta terkait kasus tersebut.
Sesuai nilai-nilai Ketarakanitaan yang kami anut, maka terhadap peristiwa yang terjadi, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
2. Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita. Sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
3. Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan.
4. Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak.
Jumat, 24 Februari 2023
Kepala SMA Tarakanita 1
Sr. Pauletta
(***)