KTP-El Anda Rusak atau Hilang, Tak Perlu Repot Datangi Disdukcapil Kota Pekanbaru

R24/ogas
Kadisdukcapil Pekanbaru
Kadisdukcapil Pekanbaru

RIAU24.COM -  PEKANBARU - KTP-el anda rusak atau hilang, tidak perlu repot. Warga Pekanbaru tak perlu lagi repot datang mengurus permasalahan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Salah satu adminduk yang dipermudah adalah pengurusan KTP-el rusak atau hilang.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita menjawab keluhan seorang warga. Dimana, warga tersebut kerepotan harus bolak-balik mengurus KTP yang rusak ke Kantor Disdukcapil.

"Pengajuan permohonan cetak ulang KTP-el karena hilang atau rusak, pengajuannya secara online dengan mengakses aplikasi Layanan Tunggu atau melalui https://appdukcapil.pekanbaru.go.id/layanan tunggu. Persyaratannya dapat diunggah di aplikasi atau website tersebut," jelas Irma, Kamis (26/5/2022).
Baca Juga: Sidang PK Kasus Pengambilalihan Saham Herry Amin vs PT MAS Dituding Sarat Kejanggalan

Syarat yang harus diunggah antara lain, fotokopi KTP rusak/foto surat hilang. Syarat lainnya, foto Kartu Keluarga (KK) asli.

Selain itu, warta dapat juga mengakses website sipenduduk.pekanbaru.go.id. warga dapat melakukan registrasi jika belum pernah.

Baca Juga: BSMI dan IZI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pekanbaru

"Jika sudah pernah registrasi, silakan langsung login. Klik garis 3 pada sudut kiri atas," jelas Irma.

Kemudian, klik permohonan, klik permohonan baru, pilih layanan KTP-el bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Silakan cantumkan kebutuhannya pada kolom catatan.

"Lampirkan fotokopi KTP rusak/foto surat hilang dan foto Kartu Keluarga (KK) asli," ucap Irma. (Kominfo)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak