RIAU24.COM - Viral video Dirut Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo diizinkan berpoligami oleh istri pertamanya. Sebagai catatan Hukum Indonesia mengizinkan poligami lewat UU Perkawinan Nomor1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat 2, tetapi syarat wajib harus mendapat izin dari istri terdahulu.
Video istri pertama bertanya dengan suara bergetar ketika meminta janji dari sang suami yang sudah menemaninya mengarungi rumah tangga bertahun-tahun viral dan diunggah akun @viralrepost.id. Pada video itu Dirut Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo berjanji akan berlaku adil.
Baca Juga: Sofian Mantan rektor UGM Tarik Ucapannya soal Kuliah dan Ijazah Jokowi Palsu, Ternyata Ini Alasannya...
"Dengan ini saya mengizinkan, adek saya Kartika Dewi Pertiana untuk menjadi istri kedua dari suami saya," sebut sang istri pertama, sambil memeluk wanita muda yang menjadi istri kedua suaminya.
Langsung saja netizen atau warganet berikan komentar. @dodo_sandjaja: "Enggak bayangin ancurnya perasaan si ibu (istri pertama) dan anak2nya."
@ve_yolanda: "Hebat banget istri pertama nya, hati nya bener2 terbuat dari baja (kuat)."
@cleilasss: "Kenapa berat skali jdi perempuan."
Baca Juga: Sofian Effendi Bicara soal Ijazah dan Kuliah Jokowi Viral, UGM Beri Klarifikasi tentang Keaslian Dokumen Atas Nama Joko Widodo
@nonna.choi: "Walaupun ikhlas diluar terasa itu sakit banget dihatim) kenapa sih harus berpoligami sementara sudah punya keturunan? Apa iyah ingin punya yang Iebih muda dan cantik aja? Nyesek aja sendiri soalnya."
@adipratamaandri: "Dari kisah viral ini pandangan sy ya blh komentar min. klo dilihat dr kasat mata istri tua msh muda msh cantik memberikan keturunan kpd sang suami mngasuh sang suami sampai bs sesukses skrg dgn peluh dan seluruh jiwa raganya.apalah daya utk mencoba mendapatkan tiket langsung jaminan surga namun hari2 terasa menyiksa krn msh seorang wanita yg kodrat nya yaitu berdasarkan perasaan."