Kuda Troya Bikin Mahasiswa Berhasil Bikuli Aparat, Ini 5 'Perintah Rakyat' kepada Prabowo-Gibran

R24/zura
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RIAU24.COM - Mahasiswa yang tergabung dalam Komite Selamatkan Daulat Rakyat (Sadar) menggelar aksi bertajuk #IndonesiaSadar di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98. Mereka menyuarakan lima tuntutan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mulai dari penanganan kebakaran hutan dan lahan, penggunaan anggaran negara, hingga pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Aksi tersebut digelar untuk menyoroti perjalanan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Komite Sadar melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, dan Universitas Airlangga (Unair).

Komite Sadar juga mengundang masyarakat sipil untuk bergabung dalam aksi yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB tersebut.

“Pada Aksi #IndonesiaSadar, semua diundang, semua boleh datang. Mari kita berpesta dan rebut kembali daulat rakyat yang direnggut oleh penguasa bejat,” demikian keterangan dalam unggahan akun @bemkmupnvyk.

Dalam pernyataan yang diunggah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), lima tuntutan tersebut disebut sebagai Lima Perintah Rakyat. Tuntutan itu mencakup lima sektor yang dinilai mendesak untuk diselesaikan pemerintah. Kelimanya juga telah disuarakan pada 20 Oktober 2026.

5 Tuntutan Mahasiswa di Bundaran HI

1. Tetapkan status bencana nasional dan adili korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan

Komite Sadar mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana lainnya. Mahasiswa juga menuntut penindakan terhadap korporasi yang bertanggung jawab atas karhutla dan penyelesaian integrasi tata kelola lahan.

2. Hentikan pemborosan APBN untuk program yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat

Mahasiswa menuntut anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) digunakan untuk memenuhi kepentingan rakyat, bukan kepentingan politik melalui program yang mereka nilai populis.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi sorotan dalam tuntutan tersebut. Mahasiswa mendesak pemerintah menghentikan pemborosan anggaran dan memastikan kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

3. Turunkan biaya pendidikan, pemerataan layanan dasar, dan perluas lapangan kerja berkualitas

Mahasiswa menyoroti mahalnya biaya pendidikan serta ketimpangan akses terhadap layanan dasar. Pemerintah didesak memperluas layanan air minum perpipaan, mengatasi keterbatasan tenaga dokter di puskesmas, dan memastikan masyarakat memperoleh fasilitas dasar yang layak.

Selain itu, pemerintah dituntut menyediakan lapangan kerja berkualitas agar masyarakat memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

4. Hentikan penyalahgunaan hukum dan berantas korupsi, kolusi, dan nepotisme

Komite Sadar menuntut pemerintah menghentikan penggunaan hukum untuk melayani kepentingan penguasa. Penegakan hukum, menurut tuntutan mahasiswa, harus berjalan untuk menjamin keadilan, bukan menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Mahasiswa juga mendesak pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) secara tegas.

5. Pulihkan kebebasan berpendapat, tuntaskan kasus pelanggaran HAM, dan hentikan militerisasi ruang sipil

Mahasiswa mendesak pemerintah menjamin kebebasan berpendapat, menuntaskan kasus pelanggaran HAM, serta menghentikan perluasan peran militer di ruang sipil.

Dalam tuntutan ini, mahasiswa menyoroti kasus Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang tewas setelah dilindas kendaraan Brimob saat demonstrasi, serta Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras hingga mengalami kebutaan.

Kedua kasus tersebut menjadi bagian dari sorotan mahasiswa terhadap perlindungan warga sipil, kebebasan berekspresi, dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran HAM.

(zar)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak