Denny Indrayana Ngaku Sulit Cari Saksi-Ahli untuk Sidang Ijazah Gibran, Apa yang Sebenarnya Terjadi? 

R24/zura
Denny Indrayana, selaku mantan menterti hukum dan hak asasi manusia (HAM)
Denny Indrayana, selaku mantan menterti hukum dan hak asasi manusia (HAM)

RIAU24.COM - Denny Indrayana, selaku mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengaku tidak mudah menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 

Ia mengungkap kan pihaknya masih merundingkan komposisi ahli dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan terkait keabsahan syarat pendidikan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. 

"Terus terang, ini agak kesulitan mencari ahli dan mencari saksi. Karena berbagai macam aktor pasti, ya. Ini kan perkara yang pasti punya daya tekan yang tidak mudah. Sehingga mungkin beberapa teman juga punya pertimbangan-pertimbangan. Tidak mudah untuk menghadirkan saksi, ahli," ujar Denny saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kuota liam orang ahli dan saksi kepada pihak pemohoman untuk di hadirkan persidangan. 

Denny mengatakan pihaknya berpeluang mengahdirkan ahli di bidang hukum administrasi negara, ilmu administrasi negara, maupun hukum tata negara. 

Mereka juga mempertimbangkan men ghadirkan mantan penyelenggara Pemilu untuk menjelaskan proses pembentukan dan pengawas peraturan KPU. 

Meski mengaku tidak mudah mencari saksi dan ahli, Denny memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan besok.

Namun, ia belum mau mengungkap identitas mereka, agar dapat fokus mempersiapkan keterangan yang akan disampaikan dalam persidangan.

"Tetapi kami tetap optimis. Nanti teman-teman akan melihat bahwa ahli-ahli yang kami hadirkan adalah ahli-ahli yang tadi. Otoritatif, artikulatif, dan berani menyampaikan kebenaran," ujarnya.

Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu (23/9), perwakilan dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lainnya sudah memberikan keterangan di persidangan.

Bertindak sebagai Pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Selain itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres.

Selanjutnya, para pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Terakhir, para Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wapres dari dua calon yang diusulkan presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak