RIAU24.COM - Suasana sidang pembacaan vonis kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru sempat memanas, Kamis (30/7/2026). Kericuhan terjadi di halaman pengadilan setelah puluhan pendukung terdakwa terlibat adu mulut dengan seorang perempuan yang berada di lokasi.
Ketegangan bermula ketika massa pendukung Abdul Wahid meneriakkan sejumlah yel-yel secara bersamaan menjelang agenda pembacaan putusan. Salah satu seruan yang terdengar adalah "Tangkap Wak Labu", yang kemudian memicu reaksi dari seorang perempuan di tengah kerumunan.
Perempuan tersebut menyampaikan keberatan atas teriakan yang dilontarkan massa. Situasi pun berkembang menjadi perdebatan antara perempuan itu dan sejumlah pendukung terdakwa.
Massa yang tersulut emosi kemudian meneriakkan kata "penyusup" ke arah perempuan tersebut. Beberapa pendukung bahkan menduga perempuan itu memiliki keterkaitan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut.
Polisi Turun Tangan Redam Situasi
Melihat situasi yang mulai memanas, aparat kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi langsung bergerak untuk mencegah kericuhan meluas.
Petugas masuk ke tengah kerumunan dan mengamankan perempuan tersebut dari tekanan massa. Polisi kemudian mengarahkan perempuan itu keluar dari area Pengadilan Negeri Pekanbaru guna menjaga keamanan dan ketertiban.
"Pengamanan diperketat dengan membatasi akses masuk ke gedung pengadilan serta melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung," ujar salah satu petugas di lokasi.
Langkah cepat aparat membuat situasi kembali terkendali. Aktivitas di sekitar halaman pengadilan berangsur normal dan agenda persidangan tetap berjalan tanpa gangguan berarti.
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Di dalam ruang sidang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tetap melanjutkan agenda pembacaan putusan terhadap Abdul Wahid.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Putusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian proses persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut. ***