MUI Bicara Ekonomi Kerakyatan di Pemerintahan Prabowo

R24/azhar
Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar. Sumber: Internet
Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar mendukung komitmen ekonomi kerakyatan berbasis Pasal 33 UUD 1945 di era Prabowo.

"Atas nama MUI, kami menyampaikan rasa syukur dan penghargaan atas sikap pemerintah yang sangat jelas keinginannya untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945, yaitu tentang ekonomi kerakyatan," sebutnya.

"Sejak negara Indonesia berdiri, baru kali ini kita memiliki Presiden yang sangat jelas sikapnya melaksanakan Pasal 33 ini sebagai wujud kemandirian bangsa," ujarnya dikutip dari rmol.id, Minggu 26 Juli 2026.

Meskipun seperti itu, MUI mengingatkan agar visi ekonomi kerakyatan ini dibentengi oleh regulasi yang solid.

"Serta memiliki tata kelola yang transparan dan bebas korupsi agar dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.

Dia juga menyoroti pemanfaatan inovasi digital dan kecerdasan buatan (AI) sebagai sarana dakwah yang bermartabat. 

"Penggunaan alat komunikasi dan digitalisasi sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Manfaatnya besar, tetapi mudaratnya juga tidak kecil. Kita ingin digitalisasi dan AI ini diisi sebesar-besarnya dengan dakwah untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak