RIAU24.COM - Pihak kepolisian Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Rangau Km 13, RT 001/RW 007, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Saat pengungkapan tersebut, dua orang sebagai terduga pelaku diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam B, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Peristiwa tersebut korban melaporkan terjadi pada Rabu 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.20 WIB. Korban merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial PSB yang mendapati pintu tengah dan pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka saat kembali dirinya usai mengantar anak ke sekolah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit televisi, satu unit piano merek Yamaha PSR-S910, dua tabung gas ukuran 3 kilogram, satu buah jam tangan, uang sekitar 500 Yuan, serta satu alat pembakar ikan. Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp18 juta,"ujar Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek, Jumat 17 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku. Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas bergerak ke Jalan Rangau Km 14, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, dan mengamankan dua pria yang masing-masing berinisial ZS (45) dan DZI (37).
Setelah kedua pelaku diringkus, petugas turut mengamankan satu unit piano merek Yamaha PSR-S910 warna abu-abu yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Disamping itu, penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna melengkapi alat bukti serta menelusuri keberadaan barang barang milik korban yang belum ditemukan.
"Kami mengimbau agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat,"ungkapnya.
"Polres Bengkalis menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.