RIAU24.COM - SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JN alias ANG terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/7/2026) di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Saat ini, JN yang merupakan aparatur sipil negara dan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan keterangan resmi Polres Siak, perkara bermula ketika Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, selaku pemenang lelang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, hendak mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta.
Sebelum pencairan dilakukan, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.
Setelah uang muka proyek dicairkan di Bank Riau Kepri sekitar pukul 14.30 WIB, korban kembali menghubungi tersangka. Berdasarkan permintaan tersebut, korban kemudian mendatangi rumah tersangka dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta, lebih kecil dari jumlah yang diminta.
Menurut penyidik, korban mengaku merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena tersangka merupakan Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan proyek. Korban juga mengaku tidak mampu memenuhi permintaan Rp25 juta karena dikhawatirkan akan mengganggu operasional pelaksanaan kontrak sewa transportasi air.
Polres Siak menyebut tersangka diduga aktif mengikuti proses pencairan dana proyek, mulai dari mengarahkan korban melakukan pencairan di bank hingga memastikan dana tersebut telah dicairkan.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidkor Polres Siak menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan uang kepada seorang kepala dinas. Atas perintah Kasat Reskrim, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak korban berada di Bank Riau Kepri.
Setelah penyerahan uang dilakukan, tim menemui korban di sebuah rumah makan untuk melakukan klarifikasi. Korban mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada tersangka.
Tim kemudian mendatangi rumah tersangka dan melakukan konfrontasi. Dalam pemeriksaan awal, tersangka membenarkan telah menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai yang diterimanya kepada penyidik.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel hitam, satu unit iPhone 15 Pro Max, serta satu unit telepon genggam Oppo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.
Polres Siak menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya fakta hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(Lin)