RIAU24.COM - Seorang pria berinisial DS (35) diduga pengedar narkoba jenis sabu dibekuk satresnarkoba Polres Bengkalis di Jalan Sri Pulau Kelurahan Bengkalis Kota, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 22.31 WIB
Kasat Narkoba AKP Tidar Laksono mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Lalu, menindaklanjuti laporan itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
"Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut,"ungkapnya, Sabtu 20 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,05 gram yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibungkus menggunakan kertas timah rokok di dashboard sepeda motor milik terduga pelaku.
Selain itu,petugas mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam Android, satu buah kotak rokok dan satu lembar kertas timah rokok.
"Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AF yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas," ujarnya.
Tim kemudian melaksanakan pengembangan ke kediaman pelaku (DPO). Namun saat dilakukan pencarian bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun benda terlarang lainnya.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap DS menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
"Saya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis," tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.