RIAU24.COM - Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama melihat alasan yang digunakan untuk menolak RUU Polri, terkait tudingan proses pembahasan yang tertutup dan tergesa-gesa, tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurutnya, revisi aturan tersebut bukanlah pembahasan yang muncul secara tiba-tiba, dikutip dari rmol id, Sabtu 20 Juni 2026.
"Ini prosesnya sudah berjalan lama. RUU Polri sudah dari 2022. Kok dibilang tertutup dan tergesa?" tanyanya heran.
Narasi bahwa pemerintah dan DPR terburu-buru dalam membahas revisi UU Polri justru tidak menggambarkan perjalanan proses legislasi yang sudah berjalan.
"Mengada-ngada saja itu," ujarnya.
Tambahnya, setiap kritik terhadap produk legislasi memang menjadi bagian dari demokrasi.
Tapi, kritik tersebut harus dibangun berdasarkan data dan fakta. Tujuannya agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
"Kalau memang ada keberatan terhadap substansi aturan, silakan dikritisi. Tapi jangan membangun opini seolah-olah prosesnya tiba-tiba atau tanpa pembahasan yang panjang," ujarnya.
Pembahasan sebuah undang-undang membutuhkan proses yang tidak singkat dan melibatkan berbagai pihak.
"Karena itu, masyarakat perlu melihat persoalan tersebut secara lebih objektif," tutupnya.