Bantahan Pembahasan RUU Polri Tertutup dan Tergesa-gesa

R24/azhar
Ilustrasi polisi. Sumber: kompas.com
Ilustrasi polisi. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama melihat alasan yang digunakan untuk menolak RUU Polri, terkait tudingan proses pembahasan yang tertutup dan tergesa-gesa, tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurutnya, revisi aturan tersebut bukanlah pembahasan yang muncul secara tiba-tiba, dikutip dari rmol id, Sabtu 20 Juni 2026.

"Ini prosesnya sudah berjalan lama. RUU Polri sudah dari 2022. Kok dibilang tertutup dan tergesa?" tanyanya heran.

Narasi bahwa pemerintah dan DPR terburu-buru dalam membahas revisi UU Polri justru tidak menggambarkan perjalanan proses legislasi yang sudah berjalan.

"Mengada-ngada saja itu," ujarnya.

Tambahnya, setiap kritik terhadap produk legislasi memang menjadi bagian dari demokrasi. 

Tapi, kritik tersebut harus dibangun berdasarkan data dan fakta. Tujuannya agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

"Kalau memang ada keberatan terhadap substansi aturan, silakan dikritisi. Tapi jangan membangun opini seolah-olah prosesnya tiba-tiba atau tanpa pembahasan yang panjang," ujarnya.

Pembahasan sebuah undang-undang membutuhkan proses yang tidak singkat dan melibatkan berbagai pihak. 

"Karena itu, masyarakat perlu melihat persoalan tersebut secara lebih objektif," tutupnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak