Pelaku Karhutla 180 Hektare di Desa Pedekik Bengkalis Dibekuk Satreskrim

R24/hari
Pelaku Karhutla 180 Hektare di Desa Pedekik Bengkalis Dibekuk Satreskrim
Pelaku Karhutla 180 Hektare di Desa Pedekik Bengkalis Dibekuk Satreskrim

RIAU24.COM - Seorang pria paruh baya berinisial S (54) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkalis kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebanyak 180 hektare lahan di Desa Pendekik, kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Juni 2026 setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.

"Peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui terjadi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis,"ungkapnya, Jumat 19 Juni 2026.

Berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya kebakaran lahan di wilayah Desa Pedekik. Tim Satreskrim kemudian melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan adanya titik api di lokasi tersebut.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka. Di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah terbakar.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli lingkungan dan kebakaran serta ahli laboratorium forensik guna memastikan penyebab dan asal mula kebakaran.

Berdasarkan fakta fakta yang di temukan di lapangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli, penyidik meyakini bahwa titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka sehingga dilakukan penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Kamis, 18 Juni 2026.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 99 undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, atau Pasal 308 undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang Hukum Pidana,"pungkasnya.

Saat ini Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, kebakaran hutan dan lahan, maupun peredaran narkoba dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak