MPR Pertanyakan Saksi Internasional untuk Israel

R24/azhar
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Sumber: detik.com
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menuntut sanksi internasional untuk Israel setelah pembebasan 428 aktivis kemanusiaan dari 45 negara, termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla II menuju Gaza, Palestina.

Serta meminta Indonesia dan ke-45 negara lain yang warganya turut menjadi korban penahanan menempuh jalur hukum internasional terhadap Israel, dikutip dari rmol.id, Sabtu 23 Mei 2026.

"Langkah itu akan makin bermakna bila Indonesia, yang juga menjadi Ketua Dewan HAM PBB pada periode ini, bersama 44 negara lain yang warganya diculik dan dianiaya Israel, terus mengupayakan langkah hukum hingga dikenakannya sanksi kepada Israel atas pelanggarannya terhadap HAM dan hukum internasional," ujarnya.

Aktivitas kemanusiaan yang dilakukan para relawan semestinya mendapat perlindungan hukum internasional.

"Terlebih setelah adanya pendapat hukum Mahkamah Internasional yang menegaskan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza harus dibuka," ujarnya.

"Apa yang dilakukan oleh para aktivis tersebut seharusnya dilindungi oleh masyarakat hukum internasional, apalagi dengan adanya advisory opinion dari Mahkamah Internasional bahwa bantuan kemanusiaan harus dibuka aksesnya ke Gaza, Palestina," tambahnya.

Tak lupa dia meminta Kementerian Luar Negeri RI mengawal proses pemulangan para aktivis hingga tiba di Indonesia dalam kondisi sehat dan selamat.

"Penting bagi Kemlu RI untuk terus mengawal pemulangan sembilan aktivis kemanusiaan dari Indonesia itu agar dapat sampai ke rumah masing-masing dengan sehat, selamat, dan tetap bersemangat melaksanakan amanat konstitusi untuk menghadirkan perdamaian, membantu Gaza, menghentikan genosida, serta membongkar blokade tahunan yang dibuat Israel," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak