Berikut Isi Surat Edaran Mendikdasmen Terkait Nasib Guru Honorer

R24/azhar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Sumber: kompas.com
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM -  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membeberkan isi Surat Edaran (SE) terkait nasib guru honorer yang tak terdaftar di Data Pokok Pendidikan 2024.

SE ini ditujukan kepada gubernur, wali kota/bupati, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Menurut isi surat tersebut, Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dikutip dari kompas.com, Minggu 10 Mei 2026.

Guru non-ASN yang melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah harus mengikuti ketentuan: 

a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026 ini diteken Mu’ti pada 13 Maret 2026. 

Dalam SE tersebut, pemerintah menyebut kebijakan itu diperlukan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.

"Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Masih dalam sumber yang sama, pemerintah menyebut terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri. 

"Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah," tulis SE.

Berikut Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 1. 

Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan 

b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.

2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM. 

3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. 

4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak