RIAU24.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya menyayangkan batas usia 50 tahun bagi relawan Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, aturan tersebut harus direvisi.
Alasannya karena ketentuan tersebut tidak sejalan dengan semangat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan membantu masyarakat kecil sekaligus membuka lapangan kerja, dikutip dari rmol.id, Sabtu 9 Mei 2026.
Seharusnya program MBG memberi peluang kerja bagi masyarakat marjinal yang selama ini sulit mendapatkan akses pekerjaan formal.
"Yang memberikan peluang kerja pada warga masyarakat marjinal," ujarnya.
Dia yakin relawan berusia di atas 50 tahun sangat layak dilibatkan dalam program SPPG.
Mereka juga banyak yang memiliki etos kerja tinggi dan rasa tanggung jawab yang kuat.
Sayangnya, masyarakat usia matang sulit mendapatkan pekerjaan, sehingga keberadaan program MBG dapat menjadi ruang pengabdian sekaligus sumber penghasilan.
"Kemanusiaan. Karena usia demikian banyak yang masih punya tanggungan keluarga," ujarnya.