RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial H (36) berhasil diamankan Senin 4 Mei 2026 dini hari di Jalan Damai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menerangkan bahwa penangkapan merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi sebelumnya, di mana tersangka H (36) telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sebelumnya sudah masuk DPO dan berhasil mengamankan pelaku, langsung dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,”kata Kompol Primadona.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 3 paket diduga narkotika jenis sabu,1 unit handphone, 1 unit timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp346.000, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
"Barang bukti sabu ditemukan masing-masing di kantong celana tersangka serta di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku,"ujarnya.
Selain itu, timbangan digital juga turut diamankan disekitar pekarangan rumah tersangka yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Primadona mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.