RIAU24.COM - BENGKALIS - Setelah memastikan target, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial FD (39) yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar tindak pidana narkotika.
Hal ini ditunjukan dan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika oleh Polres Bengkalis. Seperti pelaksanaan Operasi Antik dan LK Tahun 2026 (Non TO).
"Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau dengan pelaku inisial FD,"ungkap Kasatnarkoba AKP Tidar Laksono, Senin 4 Mei 2026.
AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan Sabtu, 2 Mei 2026 sekira pukul 18.55 WIB di Jalan Dewi Sartika Gang Wartel, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Kemudian, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi. Saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan, petugas kita menemukan sejumlah barang bukti sabu sabu 5,07 gram," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua puluh paket kecil dan satu paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,07 gram, satu bungkus plastik klip bening, satu handphone, satu unit timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial D (dalam penyelidikan) melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp dengan sistem “lempar”.
"Tersangka juga mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dengan harga Rp8.000.000 dan baru membayar sebagian sebesar Rp3.000.000 sabu tersebut," ujarnya.
Selain itu, hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) Methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.