RIAU24.COM - Anggota DPR RI Syaiful Huda mempertanyakan pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Gig.
Menurutnya, RUU Pekerja Gig menjadi krusial karena dapat memberikan kejelasan hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja di tengah masifnya digitalisasi pada bidang perekonomian, dikutip dari inilah.com, Jumat 1 Mei 2026.
Pekerja gig juga memiliki karakter yang berbeda dengan pekerja konvensional.
"Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara," ujarnya.
Tambahnya, RUU Pekerja Gig menjadi mendesak untuk dibahas dan disahkan karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang memastikan keselamatan, perlindungan, maupun kesejahteraan pekerja gig.
"Definisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcing (tenaga alih daya) yang memiliki karakter berbeda sehingga pekerja gig rawan terhadap eksploitasi," sebutnya.
Sudah saatnya RUU Pekerja Gig mengatur kejelasan hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, seperti batasan pendapatan bersih yang jelas, kontrak kerja yang transparan, serta jaminan sosial yang memadai bagi para pekerja mandiri berbasis aplikasi.