Gegara Otda Mati Suri, UU Pertambangan Minerba Digugat ke MK

R24/azhar
Tambang emas milik rakyat. Sumber: Internet
Tambang emas milik rakyat. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini buntut Undang-Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah mematikan otonomi daerah (otda) dan ekonomi masyarakat kecil, dikutip dari rmol.id, Kamis 30 April 2026.

Ketua FPHI, Faisal meyakini UU 3/2020 bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Menurut pasal konstitusi itu mengakui dan menghormati otda seluas-luasnya, serta hubungan Pusat-Daerah yang berkeadilan, berbeda dengan Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan, "Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat", 

"Kami yang sehari-hari berkantor di Kalimantan Timur melihat langsung penderitaan rakyat kecil akibat UU ini. Otonomi daerah mati suri," ujarnya.

Menurutnya lagi, banyak dampak yang dirasakan para penambang rakyat. 

Salah satunya adalah harus terbang ke Jakarta hanya untuk mengurus izin tambang seluas pekarangan rumah. 

"Tanah mereka digali, udara mereka rusak, sungai mereka tercemar, tapi izin dan uang semuanya lari ke pusat. Ini melanggar konstitusi," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak