Satu Pengedar Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis

R24/hari
Satu Pengedar Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis
Satu Pengedar Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis

RIAU24.COM - Dalam rangka Ops antik lancang kuning (LK) 2026. Satnarkoba polres Bengkalis melakukan penangkapan dilakukan di wilayah Jalan Diponegoro, Gang Blora, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Minggu 19 April 2026 malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidak Laksono mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S (23) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka S yang mencurigakan,” ujar Tidar Laksono, Selasa 21 April 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram,1 unit handphone Android dan satu unit sepeda motor.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine yang menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,"ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui call center 110 atau kantor kepolisian terdekat. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,”pungkasnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak