Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mengaku Baru 3 Dapur MBG yang MoU IPAL

R24/hari
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mengaku Baru 3 Dapur MBG yang MoU IPAL
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mengaku Baru 3 Dapur MBG yang MoU IPAL

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis, Agus Susanto, menyampaikan setiap satuan pelayanan pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagaimana diatur dalam peraturan badan gizi nasional nomor 1 tahun 2026.

“Dalam aturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa setiap SPPG wajib memiliki IPAL sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan limbah,”ujar Agus Susanto, Kamis 16 April 2026.

Pun demikian, Agus menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tidak serta-merta mengharuskan SPPG memiliki izin usaha skala besar, karena mayoritas masuk kategori usaha mikro kecil menengah.

“Mereka memang punya kewajiban memiliki IPAL,tapi tidak perlu izin karena masuk kategori skala mikro kecil. Dilihat dari nilai modal yang di bawah Rp5 miliar, mereka dikategorikan sebagai usaha mikro kecil, menengah,” jelasnya.

Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan limbah tetap menjadi tanggung jawab masing masing pengelola SPPG, harus dilakukan sesuai standar lingkungan.

“Artinya, pengolahan limbah mereka tetap dilakukan secara mandiri, namun tetap harus memperhatikan dampak lingkungan disekitar lokasi dapur,"kata Agus Susanto.

Disamping itu, DLH Bengkalis sudah menerima sejumlah konsultasi dari pengelola SPPG terkait prosedur perizinan dan pengelolaan limbah tersebut.

“Ada beberapa SPPG yang sudah menghubungi kami, mereka menanyakan soal syarat membuat izin. Kami persilakan, itu langkah yang baik,"ucapnya.

Selain limbah cair, ujar Agus Susanto, persoalan pengelolaan sampah juga menjadi perhatian. DLH mencatat, hingga saat ini baru sebagian kecil dapur MBG yang menjalin kerja sama resmi dalam pengelolaan persampahan.

“Untuk sampah, ada beberapa MBG yang sudah melakukan MoU dengan DLH Bengkalis, tapi belum semuanya. Saat ini kami sedang menyurati seluruh SPPG terkait kerja sama terkait persampahan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, baru tiga dapur MBG yang telah menjalin MoU bersama DLH Bengkalis. Ke depan, DLH berharap seluruh SPPG dapat segera menjalin kerja sama resmi sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan limbah, guna mencegah potensi pencemaran lingkungan, apalagi terkait keluhan masyarakat terus berulang.

“Harapan kami seluruh SPPG bisa menjalin kerja sama atau MoU persampahan, sehingga selain pengelolaan lebih tertib, ini juga bisa menjadi bagian dari retribusi daerah,” pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, adanya keluhan warga terkait bau limbah menyengat dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan SPPG Bengkalis Kota 3, Jalan Hang Tuah yang dikelola oleh Yayasan Cita Nusantara Indonesia.

Warga mengeluhkan aroma busuk yang diduga berasal dari limbah dapur tersebut dan dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak