Bawa Sabu dalam Saku Celana, Mahasiswa di Siak Diciduk Polisi

R24/lin
Bawa Sabu dalam Saku Celana, Mahasiswa di Siak Diciduk Polisi
Bawa Sabu dalam Saku Celana, Mahasiswa di Siak Diciduk Polisi

RIAU24.COM - SIAK – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan seorang mahasiswa yang diduga menjadi kurir sabu dengan barang bukti mencapai 50,1 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 13 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Lintas Perawang–Okura, tepatnya di kawasan PT SIR, Kampung Maredan, Kecamatan Tualang.

Tersangka berinisial DA alias Dimas (24), warga Kelurahan Perawang Barat, diamankan saat berada di sebuah jembatan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Siak Aiptu Dedek Prayoga, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Tim melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat di lokasi, petugas mencurigai pergerakan tersangka dan langsung melakukan penyergapan,” ujar Aiptu Dedek.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu, dua di antaranya disimpan dalam kantong celana dan satu paket lainnya sedang dipegang oleh tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua orang berinisial Silaen dan Ambon, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain sabu dengan berat kotor 50,1 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti plastik pembungkus, tisu, kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu unit handphone, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, yang mengindikasikan bahwa ia juga merupakan pengguna aktif narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus guna memburu pemasok utama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak