Guru Jadi Tersangka, Siswa SMP di Siak Tewas Saat Praktik Sains di Sekolah

R24/lin
Konferensi pers di polres siak
Konferensi pers di polres siak

RIAU24.COM - SIAK — Peristiwa tragis terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Siak. Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MAA (15) meninggal dunia usai mengikuti ujian praktik sains di lapangan upacara SMP Islamic Center, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Insiden nahas tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, dalam kegiatan ujian praktik mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang dikemas dalam bentuk “Science Show”.

Dalam kegiatan itu, para siswa dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk menampilkan hasil karya inovasi sains mereka. Korban yang tergabung dalam salah satu kelompok memperagakan alat berupa senapan rakitan berbasis teknologi printing 3D.

Sebelum demonstrasi dimulai, korban sempat memperingatkan rekan-rekannya untuk menjaga jarak dari lokasi praktik. Namun, saat alat tersebut dioperasikan, tiba-tiba terjadi ledakan hebat yang disertai asap tebal dan suara keras.

Akibat ledakan tersebut, serpihan dari senapan rakitan mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan luka berat. Korban sempat dilarikan ke RSUD Siak untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Siak yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang guru berinisial IP (35), diketahui bernama Indah Pratiwi, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga lalai karena tetap mengizinkan penggunaan alat berbahaya dalam kegiatan praktik meskipun telah mengetahui adanya potensi risiko.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangan resminya saat konferensi pers, Selasa 14 April 2026, menyampaikan bahwa keputusan tersangka memberikan izin menjadi faktor utama terjadinya insiden tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa alat tersebut berpotensi menimbulkan ledakan. Namun tetap memberikan izin untuk dilakukan praktik,” jelasnya, Selasa (14/4/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi yang terdiri dari siswa, guru, serta tenaga medis yang menangani korban. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya bagian-bagian senapan rakitan hasil printing 3D, bahan pendukung, serta perangkat elektronik seperti handphone, laptop, dan printer 3D yang digunakan dalam pembuatan alat tersebut.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti tersebut juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau guna dilakukan uji teknis dan analisis mendalam.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus tersebut, termasuk standar pengawasan dalam kegiatan praktik di sekolah.

Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit PPA Ibda Andreas Silaban, S.Trk turut memberikan pendampingan terhadap para siswa yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

“Atas kejadian ini, kami bersama pihak sekolah telah melakukan trauma healing kepada siswa-siswi agar kondisi psikologis mereka dapat pulih,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama dalam hal pengawasan dan standar keamanan dalam kegiatan praktik pendidikan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(Lina)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak