RIAU24.COM - PERAWANG – Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pengiriman uang melalui layanan BRILink yang meresahkan warga. Pelaku akhirnya diringkus setelah sempat beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tualang.
Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Teguh Wiyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Peristiwa penipuan terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 17.56 WIB di salah satu usaha BRILink di Jalan Raya Km 4, Kelurahan Perawang. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminta korban mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke rekening tertentu, dengan janji akan segera mengembalikannya.
“Setelah uang dikirim, pelaku berpura-pura akan mengembalikan dana tersebut, namun langsung melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Korban diketahui seorang ibu rumah tangga bernama Elmawati, serta satu korban lainnya yang mengalami kejadian serupa di lokasi berbeda. Total kerugian mencapai Rp1 juta.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama tim opsnal, pelaku akhirnya berhasil dilacak dan diamankan di wilayah Jalan Raya Perawang Km 4 tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Alan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa print out bukti transfer dan flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dalam KUHP yang berlaku.
Polsek Tualang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang melibatkan transaksi keuangan melalui jasa perantara seperti BRILink.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang meminta bantuan transfer uang, apalagi jika tidak dikenal,” tegas Kapolsek.(Lin)