Dua Kurir 16,3Kg Sabu dan 40.146 Butir Ekstasi Diringkus Satnarkoba Bengkalis

R24/hari
Dua Kurir 16,3Kg Sabu dan 40.146 Butir Ekstasi Diringkus Satnarkoba Bengkalis
Dua Kurir 16,3Kg Sabu dan 40.146 Butir Ekstasi Diringkus Satnarkoba Bengkalis

RIAU24.COM Dua orang pelaku diduga kurir 16,3 kilogram narkoba  dan sebanyak 40,146 butir ektasi diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Bsngkalis, Sabtu 28 Maret 2026 sekira pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, pekanbaru.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, yang baru menjabat tersebut langsung menunjukkan komitmen secara tegas pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Penindakan kedua pelaku pada Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Rumbai 
Timur, Pekanbaru,"ungkap AKP Tidar Laksono, Selasa 31 Maret 2026.

Diutarakannya, operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial DPG (27) dan YA (22). 

"Keduanya diamankan saat berada di lokasi dengan gerak gerik mencurigakan sambil membawa barang bukti berupa tas dan kardus berisikan narkoba," ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan BB narkotika dalam jumlah besar, yakni 15 bungkus paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 16.3  kilogram dan lebih dari 40 ribu butir pil ekstasi.

"Seluruh barang haram tersebut disimpan rapi di dalam dua tas berwarna hitam dan satu kardus yang dibawa oleh para pelaku," ujarnya.

Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa dua unit sepeda motor masing-masing Honda Stylo warna cream dan Honda N-Max warna hitam, dua unit handphone, dua buah tas hitam serta satu buah kardus yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut.

AKP Tidar menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia, melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal dengan “jalur tikus” di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis, di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

Dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan mendalam.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, diketahui narkotika tersebut telah berhasil masuk ke wilayah Bengkalis dan selanjutnya dibawa menuju Kota Pekanbaru melalui jalur penyeberangan Roro, dilanjutkan dengan perjalanan darat menggunakan sepeda motor.

Kemudian tim dilapangan melakukan penelusuran terhadap jalur yang diduga dilalui oleh para pelaku hingga akhirnya menemukan kedua orang yang mencurigakan di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

"Kedua pelaku saat itu terlihat membawa tas ransel dan kardus, sehingga petugas melakukan tindakan pengamanan serta penggeledahan,"ujarnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, tim menemukan narkotika dalam jumlah besar yang dibawa menggunakan tas dan kardus. Ini menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah,” ujar AKP Tidar Laksono lagi.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik seseorang berinisial Angga, yang diduga sebagai pengendali atau pemilik barang.

Pelaku juga mengaku bahwa mereka hanya bertugas sebagai pengedar dan kurir. Hingga saat ini, keberadaan Angga masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Disamping itu, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba tersebut.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak