RIAU24.COM - BENGKALIS - Petugas kepolisian polsek Mandau, Polres Bengkalis menangkap dua orang perempuan berinisial FA (32) dan RM (28). Penangkapan keduanya terkait peredaran narkoba.
Dari tangan pelaku petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam jumlah cukup besar.
"Total barang bukti diamankan sebanyak 93 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 3 butir ditemukan pada tersangka FA dan 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Sabtu 28 Maret 2026.
Menurut Kapolres, banyaknya penangkapan kasus narkoba tersebut merupakan komitmen pihak kepolisian khususnya Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN.
"Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu 28 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri -Dumai Km 8, Desa Pematang Obo,"ungkapnya.
Selain ekstasi, turut diamankan barang bukti berupa satu plastik bening, satu dompet warna pink, satu kotak rokok merek Esse,uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
"Saat dilakukan penangkapan FA kedapatan menyimpan ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"bebernya.
Lanjutnya, pengembangan mengarah ke sebuah kamar, di mana petugas menemukan tersangka RM beserta puluhan butir ekstasi lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) tentang permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,”tegasnya.