MKD Pastikan Tempuh Jalur 'Halal' Kembalikan Sahroni ke Pimpinan Komisi III

R24/azhar
Pengangkatan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sumber: kompas.com
Pengangkatan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM -Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam memastikan pengangkatan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse Mappasessu sudah sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Paling penting telah sesuai dengan mekanisme di Undang undang MD3 serta peraturan dan tata Tatib DPR, dikutip dari rmol.id, Minggu, 22 Februari 2026.

"Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025," ujarnya.

Awalnya MKD menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. 

Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai Nasdem. 

"Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026," ujarnya.

Keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026.

"Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak