Perang Melawan Narkoba, Satresnarkoba Polres Siak Amankan Bandar Sabu 6,09 Gram

R24/lin
Perang Melawan Narkoba, Satresnarkoba Polres Siak Amankan Bandar Sabu 6,09 Gram
Perang Melawan Narkoba, Satresnarkoba Polres Siak Amankan Bandar Sabu 6,09 Gram

RIAU24.COM - SIAK – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil meringkus seorang pria berinisial JH (59) yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Kamis (19/2/2026) pagi.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 19 Februari 2026 tentang tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bumi Asih Mekar RT 002 RW 004, Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan JH yang diketahui merupakan warga Kota Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,09 gram. Barang haram itu disimpan di dalam kotak rokok merek On-Bold yang berada di saku celana sebelah kanan tersangka. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu plastik klip bening pembungkus serta satu unit handphone merek Oppo.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, masing-masing berinisial AS dan KS. Berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 08.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan JH beserta barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial TA, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, hasil tes urine terhadap JH menunjukkan hasil negatif.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan peredaran narkotika ini terungkap.

“Tersangka berperan sebagai bandar. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemasoknya yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Jaringan ini akan kami bongkar hingga tuntas,” tegas AKP Benny.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Satresnarkoba serta peran aktif masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Siak dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka JH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Siak menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif dan represif guna mewujudkan Kabupaten Siak yang bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak