Lahirnya Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai

R24/azhar
Buang sampah ke sungai. Sumber: kompas.com
Buang sampah ke sungai. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM -Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat Hazuarli Halim menyebut pihaknya telah membuat fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.

Fatwa ini lahir sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dikutip dari inilah.com, Minggu, 15 Februari 2026.

"Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram," ujarnya.

Kemunculan fatwa ini juga lahir dari perspektif fikih, dimana menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala.

Sementara mencemarinya termasuk perbuatan dosa.

"Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa," ujarnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyambut baik fatwa MUI ini.

Hal ini karena sentuhan keagamaan penting dalam menghadapi kedaruratan sampah.

"Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak