Munculnya Usulan Pendataan Ulang PBI BPJS Kesehatan

R24/azhar
BPJS Kesehatan. Sumber: detik.com
BPJS Kesehatan. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arnod Sihite berharap pemerintah melakukan pendataan ulang terhadap penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pendataan ulang bertujuan agar pemerintah memiliki pemahaman dan pengertian yang sama mengenai kriteria penerima, serta jumlah masyarakat yang berhak menerima PBI, dikutip dari rmol.id, Minggu, 15 Februari 2026.

"Jangan sampai terjadi penghapusan atau pengurangan yang tidak tepat sasaran. PBI harus diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu membayar iuran, bukan kepada kelompok yang secara ekonomi tergolong mampu," ujarnya.

Menurutnya, BPJS Kesehatan merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial dan perlindungan bagi masyarakat miskin. 

"Sehingga, kriteria penerima harus ditegaskan secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah, agar tidak menimbulkan multitafsir dan polemik," ujarnya.

"Yang berhak menerima PBI adalah rakyat yang tidak mampu membayar iuran. Ini soal keadilan dan kemanusiaan. Jangan sampai hak mereka hilang karena kesalahan data atau kebijakan yang tidak sinkron," sebutnya.

Asta Cita tidak hanya berbicara soal pertumbuhan ekonomi, investasi, dan stabilitas pasar, tetapi juga menyangkut penguatan jaring pengaman sosial. 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak