RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menyebut Penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS adalah sah.
Tapi, menolak pembayaran tunai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dikutip dari rmol.id, Kamis, 25 Desember 2025.
Dia mendukung penuh perkembangan teknologi digital, termasuk dalam sistem pembayaran, karena memberi banyak kemudahan bagi masyarakat.
"Sebagai orang yang berlatar belakang akademik, saya tentu sangat senang melihat fenomena perkembangan teknologi digital saat ini. Banyak urusan yang dapat dikerjakan lebih cepat dan mudah. Ada banyak manfaat lain yang mengiringi semua kemudahan tersebut," ujarnya.
Dia juga aktif aktif menggunakan sistem pembayaran non-tunai dalam kesehariannya.
Namun, tidak semua orang atau tempat cocok dengan sistem digital.
Banyak anak di bawah umur, lansia, dan masyarakat di daerah terpencil masih bergantung pada uang tunai karena keterbatasan akses digital maupun perbankan.
"Indonesia sangat luas, banyak desa belum memiliki bank, dan jaringan internet tergantung listrik. Kondisi ini membuat transaksi digital sulit dilakukan," ujarnya.