10 Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2026

R24/azhar
Ilustrasi upah. Sumber: Internet
Ilustrasi upah. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut 10 daerah di Indonesia sudah menetapkan UMP 2025.

"Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa lalu," sebutnya, dikutip dari kompas.com, Selasa 23 Desember 2025.

Wilayah pertama yang sudah menetapkan UMP tersebut yakni Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan UMP Sumut pada 2026 sebesar Rp3.228.971.

Kedua Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963.

Ketiga Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dan mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp2.994.193.

Keempat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.234.

Kelima, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496.

Keenam, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menyepakati UMP 2026 sebesar Rp 3.179.565.

Ketujuh, Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138.

Kedelapan, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menetapkan besaran UMP 2026 sebesar Rp 3.405.144.

Kesembilan, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengumumkan UMP NTB 2026 naik menjadi Rp 2.673.861.

Kesepuluh, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.455.898.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak