RIAU24.COM - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut gubernur menjadi aktor sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026.
Menurutnya, peran gubernur mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
"Juga berperan menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," ujarnya dikutip dari rmol.id, Rabu, 17 Desember 2025.
"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tapi dapat," tambahnya.
Dia pun meminta seluruh proses penetapan upah minimum berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan tetap kondusif di daerah.
Hal ini sesuai ketentuan seluruh penetapan upah minimum 2026 harus rampung paling lambat 24 Desember 2025.
Setelah ini Tito meminta pemerintah daerah bergerak cepat dan serius menuntaskan seluruh tahapan.
"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 ini, terutama karena gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," tutupnya.