RIAU24.COM -Diaspora Indonesia Singapura mengeluh dengan kebijakan pengiriman bantuan untuk korban bencana Sumatera.
Keluhan ini disampaikan salah seorang diaspora bernama Fika mengatakan bantuan yang dikirim dari luar Indonesia bakal dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
Hal itu ia bagikan melalui unggahan di akun Instagram-nya @ffawzia07.
"Apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak," tulisnya dalam unggahan tersebut, dikutip pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dia menjelaskan, bantuan dari diaspora yang dikirim ke Sumatera itu juga bakal dianggap sebagai barang impor.
Menurut dia, kebijakan ini tidak masuk akal mengingat dampak dari banjir Sumatera yang menyebabkan nyaris seribuan orang meninggal.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat per Rabu, 10 Desember, jumlah korban banjir Sumatera mencapai 969 jiwa.
Fika mengatakan pengenaan pajak untuk pengiriman bantuan korban banjir Sumatera telah membatasi inisiatif para diaspora.
Dia berujar saat ini diaspora hanya bisa membantu dengan berdonasi uang untuk korban banjir Sumatera tersebut.
Tempo menghubungi Kedutaan Besar RI untuk Singapura. Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo meminta agar informasi itu ditanyakan ke Bea Cukai.
Namun, Suryo mengakui menerima pertanyaan dari diaspora ihwal pengiriman bantuan untuk korban banjir Sumatera.
Kedubes RI untuk Singapura, kata dia, tidak bisa memfasilitasi pengiriman bantuan ke Sumatera tersebut.
Menurut dia, kedutaan besar tidak memiliki wewenang untuk mendorong pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional untuk banjir Sumatera agar bantuan dari luar negeri bisa masuk.
Dia menyatakan hanya bisa memberi alternatif bagi diaspora yang ingin mengirimkan bantuan.
"Kirim donasi uang, bisa dikirimkan ke Palang Merah Indonesia," kata Suryo ketika dihubungi pada Kamis, 11 Desember 2025.
Suryo juga mengarahkan kepada para diaspora yang ingin membantu korban banjir Sumatera untuk menghubungi instansi yang membuka penerimaan bantuan.
Dia berujar instansinya tidak mengetahui prosedur pengiriman bantuan dari luar negeri.
"Karena sampai sekarang tidak ada bantuan dari luar Indonesia atas musibah banjir bandang," ucapnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto belum dapat memberi penjelasan. Dia berujar harus berkoordinasi dengan jajaran terkait.
"Saya konfirmasikan ke kantor-kantor yang menangani," kata dia ketika dikonfirmasi ihwal pengenaan pajak pada bantuan diaspora tersebut, Kamis, 11 Desember 2025.
(***)