RIAU24.COM - Wakil Sekjen PBNU KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron) menyindir sikap Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang memberikan sinyal penolakan terhadap Muktamar yang digelar tanpa melibatkan dirinya sebagai Ketua Umum yang sah.
Menurutnya, penyelenggaraan Muktamar tetap sah secara organisasi meski hanya dipimpin oleh satu pimpinan tertinggi, baik Ketua Umum atau Rais Aam, dikutip dari inilah.com, Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurutnya, Rapat Pleno yang menetapkan Zulfa Mustafa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU di Hotel Sultan dilakukan sesuai aturan.
Menurutnya, Anggaran Rumah Tangga (ART) secara jelas menyebut penyelenggara Muktamar adalah lembaga PBNU, bukan perorangan.
"Jadi kalau berdasarkan anggaran rumah tangga, penyelenggara Muktamar itu adalah lembaga PBNU ya. Kita bisa lihat di ART pasal 57 bahwa penyelenggara Muktamar adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," ujarnya.
Bicara soal pejabat sementara dalam struktur tidak serta-merta membatalkan keabsahan Muktamar.
Dia pun memberi contoh Muktamar ke-34 NU di Lampung yang diselenggarakan saat kepemimpinan belum definitif.
"Kalau kita merujuk pada hasil atau pelaksanaan Muktamar 34 di Lampung, itu penyelenggaranya bukan mandataris Muktamar sebelumnya, karena Kiai Miftahul Akhyar waktu itu adalah Pj Rais Aam. Dan hasilnya sah itu," ujarnya.