Banjir Sumatera Bisa Dipidanakan, Pakar Hukum: Ada Buktinya

R24/azhar
Gelondongan kayu banjir Sumatera. Sumber: kompas.com
Gelondongan kayu banjir Sumatera. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Bencana Sumatera disebut memenuhi unsur pidana.

Hal ini disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dikutip dari kompas.com, Selasa, 9 Desember 2025.

"Ya," ujarnya singkat.

Buktinya, gelondongan kayu yang terbawa banjir.

Kayu-kayu tersebut disebutnya bisa menjadi barang bukti adanya kegiatan illegal logging yang termasuk sebuah kejahatan. 

Gelondongan kayu tersebut bisa dikategorikan sebagai bukti permulaan yang cukup untuk memulai penyelidikan. 

Ini artinya, penyelidikan terkait kepemilikan gelondongan kayu itu bisa menjadi jalan masuk pengusutan secara pidana. 

"Pidananya illegal logging-nya yang menyebabkan banjir," ucapnya.

Tambahnya, unsur pidana melekat apabila penyidik dapat membuktikan hubungan sebab-akibat yang jelas antara aktivitas manusia, seperti penggundulan hutan ilegal dengan bencana banjir bandang. 

Untuk membuktikannya, penyidik bisa melakukan penyelidikan terhadap temuan di lapangan atau kajian ilmiah. 

Apabila terbukti, baik secara fakta maupun ilmu pengetahuan bahwa banjir terjadi karena penggundulan hutan secara ilegal, maka unsur pidana dapat diterapkan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak