Curanmor di Tualang Terungkap! Pelaku Ngaku Sudah Empat Kali Beraksi, Motor Dijual ke Dayun

R24/lin
Curanmor di Tualang Terungkap! Pelaku Ngaku Sudah Empat Kali Beraksi, Motor Dijual ke Dayun
Curanmor di Tualang Terungkap! Pelaku Ngaku Sudah Empat Kali Beraksi, Motor Dijual ke Dayun

RIAU24.COM - Perawang — Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam–biru dengan nomor polisi BM 2978 SAP, yang hilang di BTN Cendrawasih Permai, Perawang Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12/2025).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku utama dan penadah yang terlibat dalam tindak pidana curanmor tersebut.

Motor Raib Saat Korban Bertamu

Kasus ini dilaporkan oleh Winawati Sianipar, seorang PNS, yang kehilangan motornya pada Minggu (2/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban memarkir motornya di depan rumah saksi Martini. Namun saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Pelaku Dibekuk, Akui Sudah 4 Kali Beraksi

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Laan Arief S.Kom, Panit Opsnal Ipda N. Gultom, dan tim langsung melakukan penyelidikan.

Pada Senin malam (1/12), polisi menangkap seorang pria berinisial SM (28) di Jalan Inpres, Pinang Sebatang Timur. Dalam pemeriksaan, SM mengaku mengambil motor korban dengan cara mendorongnya karena kunci stang tidak terkunci.

Lebih jauh, SM juga mengakui telah melakukan empat kali pencurian motor dan satu kali pencurian bongkar rumah (curat) di wilayah hukum Polsek Tualang.

Motor-motor curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial RH (38) di Kecamatan Dayun.

Penadah Ditangkap di Dayun

Mendapatkan informasi itu, tim opsnal langsung bergerak ke Dayun. Pada Selasa dini hari (2/12) sekitar pukul 00.50 WIB, polisi meringkus RH di rumah kontrakannya. Ia mengaku sudah membeli empat unit sepeda motor tanpa surat dari SM.

Diproses Hukum, Terancam Hingga 5 Tahun Penjara

Kapolsek Tualang menyampaikan bahwa kedua pelaku kini diamankan di Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda:

SM (28) — Pasal 362 KUHP

Ancaman hukuman: 5 tahun penjara

RH alias Rio Hendra (38) — Pasal 362 atau Pasal 480 KUHP,Ancaman hukuman: hingga 4 tahun penjara. (Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak