RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang laki laki inisial MS (34) warga Simpang Padang, kabupaten Bengkalis ditetapkan tersangka diduga melalukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu 26 November 2025 lalu.
Kapolsek Mandau Polres Bengkalis Kompol Primadona Caniago kepada wartawan membenarkan soal penangkapan MS (34) atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Rabu 3 Desember 2025.
Menurutnya, tersangka MS (34) ditangkap unit reserse kriminal Polsek Mandau. Kejadian pencabulan itu di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Kasus ini terungkap orang tua korban berinisial B (41) melaporkan perubahan perilaku putrinya, melalui Laporan Polisi Nomor LP/383/X/2025/SPKT/riau/RES-BKS/Sekmandau,"ungkap Kompol Primadona Caniago.
Kompol Primadona Caniago kembali menjelaskan bahwa pelapor awalnya curiga karena anaknya sering keluar malam dan pulang larut tanpa alasan jelas.
Kemudian, orang tua korban langsung memeriksa ponsel anaknya dan menemukan percakapan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.
“Dari chat tersebut, ayah korban menemukan pesan pelaku yang meminta korban melakukan tes kehamilan menggunakan test pack,” ujarnya lagi.
Korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku sebanyak empat kali. Salah satu peristiwa terjadi di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Balai Makam, Bathin Solapan, pada Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tidak menerima kejadian tersebut, orang tua korban mendatangi Polsek Mandau untuk membuat laporan resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memanggil terduga pelaku.
"Penangkapan itu, tim Opsnal Polsek Mandau menghubungi MS secara persuasif untuk datang ke kantor polisi. Pelaku tiba pada pukul 16.25 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan awal,"bebernya.
"Pada pemeriksaan awal, MS akui perbuatannya dan ditetapkan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,”ucapnya lagi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku atas tindak kejahatan seksual terhadap anak.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Polsek Mandau berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual,”pungkas Kapolsek Mandau.